YUYUS YUSMANA, UU 40/1999, PERS
Jumat, 20 Desember 2013
0
komentar
UU 40/1999, PERS
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)
Tentang: PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai
dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,
penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum,
serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah
tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,
dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media
cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam
memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh
perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh
perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau
seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau
kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan
kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian
penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk
menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang
harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi
atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980
tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi
atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak
benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi
kewartawanan.
BAB II .ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat
yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers
nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan
opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III. Wartawan
Pasal 7
(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.
BAB IV PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak
mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan
karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih
serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau
mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa
kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri,
setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b.
pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh
masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh
anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan
sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari
negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan
pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran
hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b.
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat
(2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang
ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban
Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai
buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG
PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers
yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah
satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar
pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu
diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan
rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban
kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan
berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan
menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi
Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi
sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting
pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi,
nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang
profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang
dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga
kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan
berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih,
undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola
sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para
wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban
sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan
pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh
informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran
akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan,
dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta
sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau
pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik.
Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur
dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi,
dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat
digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau
diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi
kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh
pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak
menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk
kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan
kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup
jelas Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk
menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan
"Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi
wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah
jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas
kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan
strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena
itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau
badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
*9987 Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan
lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar
tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media
cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan
alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan
penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c.
media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang
bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban
atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan
"penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut
pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi,
dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup
jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga
atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana
yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh
penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup
jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887
Posted by iddaily[dot]net at 7:34 AM 7 comments
Home
Subscribe to: Posts (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar